Kesadaran masyarakat terhadap dalam suatu negara dapat dilihat dari banyaknya tingkat kepatuhan dan Ketaataan hukum bermasyarakatnya. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kepatuhan sesorang atau kelompok masyarakat kepada atuaran-aturan atau hukum yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam hakikatnya dapat dimaknai sebagai kesetiaan dari masyarakat sebagai subjek hukum yang diwujudkan melalui tindakan atau perilaku yang sesuai dengan hukum yang ada. Dan juga kepatuhan hukum yang ada dimasyarakat tidak seluruhnya yang mengetahui apa itu hukum, sistem hukum saat ini di Indonesia, kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan contoh hukum yang ada dan tergantung pribadinya masing-masing terhadap cara pandang dan kepeduliannya terhadap hukum tersebut. Karena seperti yang kita ketahui bahwa kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan “ masyarakat terhadap nilai- nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Copyrights © 2023