Upaya Melihat kesadaran hukum ialah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Seiring berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Tujuan: (1) Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menangani kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan ataupun di ruas jalan tol. (3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mengatasi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas dijalan kota. Metode: Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mewawancarai beberapa narasumber dan melakukan mini risert terkait judul yang di angkat dalam penelitian tersebut. Hasil: Dengan Penelitian ini menambah pengetahuan dan pemahaman untuk penulis khususnya mengenai masalah yang diteliti terkait kesadaran hukum berlalu lintas di jalan. Kesimpulan: Kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas sangatlah minim, meskipun dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan bermotor di jalan sudah ada berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Copyrights © 2023