Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah berdasarkan oleh hukum. Penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal1ayat(3) UUD 1945. Di bentuk nya hukum memiliki tujuan. Dan salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah memperoleh kepastian hukum. Hukum di Negara Indonesia ternyata belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah dapat diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Negara Indonesia serta kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang -orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. kita sebagai warga negara harus mempunyai suatu kesadaran hukum.
Copyrights © 2023