Negara Republik Indonesia merupakan negara yang didasarkan atas hukum, bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka. Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Peran hukum di dalam masyarakat adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau kelakuan di dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Tujuannya untuk lebih menyadari dan mentati peraturan-peratuan yang ada dan selalu menanggapi hukum dengan cermat. Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, karena tidak tidak semua orang memiliki kesadaran hukum. Hukum, dengan demikian tidak dapat diberlakukan secara diskriminatif, tidak memihak kepada siapapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Copyrights © 2023