Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kasus yang saya teliti dari sudut pandang August Comte. Selain itu, untuk menjadikan intisari kasus ini menjadi sebuah pelajaran dari teori positivisme August Comte akan memberikan solusi dari kasus ini. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus secara sederhana diartikan sebagai proses penyelidikan atau pemeriksaan secara mendalam, terperinci, dan detail pada suatu peristiwa tertentu atau khusus yang terjadi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelanggaran privasi seseorang yang dilakukan di media sosial merupakan hal yang salah dan dilarang. Hak privasi memiliki kedudukan tersendiri di mata hukum, sehingga kita dapat menilai hak privasi adalah suatu hal yang harus dilindungi. Paham positivisme melihat suatu fenomena berdasarkan kenyataan empiris yang ada dan hal tersebut haruslah aktual. Jika kita melihat kasus ini menggunakan paham ini, maka kita bisa menilai bahwa pelanggaran privasi bisa saja dilakukan karena pelaku merasa tindakannya benar dengan menyebarkan data personal seseorang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021