Puskesmas sebagai salah satu Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang bergerak dalam sektor kesehatan memiliki berbagai peraturan dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Salah satu tanggung jawab puskesmas ialah melindungi hak- hak anak dalam bidang kesehatan yang mana merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji upaya pertanggungjawaban Puskesmas Linggang Bigung dalam memenuhi perlindungan hak-hak anak di bidang kesehatan. Metode yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan mengandalkan studi pustaka dan observasi sebagai teknik pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Puskesmas Linggang Bigung sebagai salah satu UPT kesehatan yang terletak di ibukota Kabupaten Kutai Barat telah berupaya dengan baik melindungi hak-hak anak di bidang kesehatan dengan memperhatikan hak kesehatan anak secara universal maupun secara khusus. Rekomendasi penelitian adanya tindakan positif tersebut menandakan bahwa Puskesmas Linggang Bigung diisi oleh staf yang memahami kode etik tenaga kesehatan, jaminan hukum hak kesehatan anak-serta peraturan yang menaungi penyelnggaraan pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2023