Pemerkosaan adalah perilaku menyimpan yang tidak sesuai dengan norma, dengan bentuk pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk apapun yang berada di luar kehendak ataupun bertentangan dengan kemauan pribadi. Pemerkosaan dikategorikan sebagai kejahatan yang tidak memandang status sosial, gender, usia dan lingkungan. Penulisan artikel ini ditulis berdasarkan hasil observasi dan analisis dari penelitian hukum normatif serta bahan-bahan dasar penelitian hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa korban pemerkosaan memang mendapatkan atensi dan bantuan, walaupun demikian seringkali perhatian yang diberikan oleh masyarakat tidak maksimal atau hanya setengah-setengah dan ironisnya malah dijadikan bahan penelitian ataupun bahan obrolan oleh beberapa oknum. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam memvalidasi dan menjamin kevaliditasan data seputar kasus ini. Badan perlindungan hukum terkait kasus ini harus menjaga dan menjamin kerahasiaan korban, serta menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Tingkat kasus pemerkosaan terhadap anak di Indonesia mulai menurun karena terbatas nya layanan karena terhalang pandemi covid-19, tetapi hukum di Indonesia juga sudah keras untuk menghadapi kasus pemerkosaan.
Copyrights © 2022