Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial
Vol. 2 No. 2 (2022): April

Analisis Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Keadilan

Hautami Nadia Zahratul Afifah (Universitas Mulawarman)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2024

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan didalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

konstruksi-sosial

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial adalah jurnal penelitian dengan akses terbuka dengan peer-review cepat, yang menerbitkan karya dari berbagai bidang, termasuk antropologi, kriminologi, ekonomi, pendidikan, geografi, sejarah, linguistik, ilmu politik, psikologi, kebijakan sosial, ...