Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, hak untuk tidak diperbudak, perlindungan terhadap penyiksaan, perampasan kemerdekaan secara tidak sah, diskriminasi. Artikel ini bertujuan mengetahui apa yang menjadi penyebab serta mencari solusi untuk mengatasi ketidakadilan terhadap rakyat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yakni dengan data-data akurat digabung dengan turun langsung ke lapangan. Artikel ini menghasilkan informasi-informasi terkait ketidakadilan yang terjadi oleh rakyat kurang mampu dalam penanganan kasus dan apa penyebabnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah aparat penegak hukum hendaknya melakukan tindakan yang tegas pada anggotanya agar apa yang menjadi keluhan masyarakat tidak terulang kembali. Masyarakat alangkah baiknya tidak menyamaratakan bahwa seluruh aparat Kepolisian melakukan ketidakadilan, arogansi dan lain sebagainya. Secara praktis berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa peran mahasiswa sangat penting dalam membantu masyarakat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan rakyat terkait dengan kinerja aparat penegak hukum dan apa yang terjadi dapat segera terselesaikan.
Copyrights © 2022