Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan dan bisa menghasilkan barang atau jasa serta bermanfaat untuk orang lain. Tenaga Kerja Indonesia bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu yang sudah terikat dalam suatu hubungan kerja. Tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya disebar ke beberapa negara di dunia yang menjalin hubungan kerja dengan Indonesia, di sana para pekerja Indonesia akan bekerja sesuai dengan apa yang ada di dalam kontrak kerja lalu mendapatkan upah seperti yang telah disepakati sebelumnya. Dalam topik masalah ini metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menekankan kepada hak-hak para pekerja sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya, para tenaga kerja Indonesia memiliki hak-hak yang sudah diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan. Upaya melihat kepada hukum yang berlaku, setiap manusia memiliki hak yang wajib dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya begitu pula dengan para tenaga kerja Indonesia. Dengan adanya hukum yang mengikat hak-hak mereka bisa terpenuhi sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2022