Jurnal De Lege Ferenda Trisakti
Volume 1, Nomor 2, September 2023

PENGELOLAAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA (ORPHAN WORKS)

Agung Damarsasongko (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)
Endang Pandamdari (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2023

Abstract

Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ferenda

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal De Lege Ferenda Trisakti diterbitkan dan dikelola oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti merupakan salah satu media ilmiah dengan tujuan untuk mendorong, meningkatkan jumlah Penelitian dan publikasi tulisan-tulisan baik dari dosen, mahasiswa di lingkup ...