Pelayanan rehabilitasi sosial merupakan salah satu tugas Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam meningkatkan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya tindak lanjut dan penanganan dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru terhadap anak terlantar sehingga masih banyak anak terlantar di Kota Pekanbaru yang belum menemukan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial anak terlantar oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru pada tahun 2022. Penelitian ini menggunakan teori normatif berupa Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial anak terlantar oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru Tahun 2022. Subyek penelitian ini adalah Dinas Sosial Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab di bidang rehabilitasi sosial dan anak. perlindungan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menganalisis data kualitatif dengan cara merangkum, mengkategorikan dan menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah tahapan pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial terhadap anak terlantar yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru merupakan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian terhadap PPKS termasuk anak terlantar yang dimulai dari pendekatan awal, pengkajian, perencanaan intervensi, intervensi, evaluasi, rujukan. , dan penghentiannya sudah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang juga didukung dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, hanya saja masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Sedangkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terdapat faktor pendukung yang cukup membantu pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial, seperti anggaran yang tersedia, pegawai dan pekerja sosial yang profesional, kerjasama yang baik dengan instansi terkait lainnya, seperti kerjasama dengan Aparatur Sipil Negara. Satuan Polisi akan menggerebek dan juga mencari anak-anak. -anak terlantar yang masih berada di jalanan Kota Pekanbaru dan juga lingkungan yang kondusif. Pelayanan rehabilitasi sosial mempunyai kelemahan pada sarana dan prasarana pelayanan sosial serta kurangnya kualitas sumber daya manusia penyelenggara rehabilitasi sosial bagi anak terlantar.
Copyrights © 2024