Pandemi Caovid-19 memberikan dampak kepada semua sendi-sendi perekonomian, termasuk para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya banyak yang mengalami penurunan usahanya bahkan sampai penutupan usahanya. Pemerintah hadir dengan berbagai program pemulihan ekonomi, salah satunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya terkait Pajak Penghasilan yang tidak dikenakan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Jika dilihat dari nilai PPh yang tidak dikenakan pajak relatif tidak begitu besar, namun ternyata bagi pelaku UMKM kebijakan tersebut tidak semata-mata dilihat dari nilai rupiahnya namun kebijakan tersebut membuat mereka merasa tidak ada tambahan beban kewajiban sehingga dapat menambah perhatiannya kepada upaya untuk mengembangkan usahanya. Dalam Upaya untuk mendukung pelaku UMKM bangkit pasca pendemi, Kemenkeu Satu hadir dengan program sinerginya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.01/2022, serta memaksimalkan DSB (Daftar Sasaran Bersama) dengan menciptakan Pelatihan UMKM Terintegrasi dan Berkelanjutan (PUTB).
Copyrights © 2024