Jurnal Keamanan Nasional
Vol. 1 No. 1 (2015): JURNAL KEAMANAN NASIONAL VOL 1 NO 1 TAHUN 2015

Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana

Koesparmono Irsan (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2015

Abstract

Dalam hal penanggulangan kejahatan yang termasuk dalam kebijakan kriminil/criminal policy digunakan dua kebijakan atau policies yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai sehingga tercapai ketertiban umum. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap mereka yang merugikannya. Pada hakekaanya manusia itu hidup sebagai, manusia perseorangan dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, sedangkan hukum dan adat menyangkut masyarakat. Hukum mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban, dan semata-mata bersifat normatif. Tinjauan terhadap arah hukum pidana dalam konsep RUU KUHP, membawa kita kepada pembahasan terhadap politik hukum (criminal law politics) yang mendasari penyusunan konsep RUU KUHP. Politik hukum pidana bagaimana yang menjadi landasan perumusan bentuk-bentuk kejahatan yang terdapat dalam konsep RUU KUHP? Disini letak arti penting mengapa perlu mempertimbangkan konteks perubahan politik saat ini seperti sudah dipaparkan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kamnas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Keamanan Nasional is a scientific and open-access journal managed and published by Puskamnas, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. This journal is a peer-reviewed journal that aims and focuses to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholars, which includes ...