Disrupsi digital membawa perubahan dan tantangan yang luar biasa bagi pola perilaku dan pemikiran konsumen dan pelaku usaha. Beragam peraturan yang dimaksudkan untuk memitigasi risiko atas masifnya perkembangan teknologi digital pasalnya tidak serta merta meredakan problematika yang kerap berdatangan di tengah aktivitas konsumen. Dalam hal ini, rendahnya tingkat literasi digital merupakan salah satu faktor pemicu persoalan. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini berupaya untuk menggambarkan urgensi penguatan literasi digital dalam mengoptimalisasikan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan literasi digital bagi konsumen dan pelaku usaha merupakan faktor terpenting dalam rangka meningkatkan pencegahan dan perlindungan konsumen dan pelaku usaha dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaksi digital. Upaya penguatan ini merupakan jawaban untuk keamanan konsumen dan pelaku usaha saat bertransaksi digital. Pada puncaknya, penguatan literasi digital adalah bentuk upaya preventif terjadinya konflik di antara konsumen dan pelaku usaha.Keywords: Urgensi, Penguatan, Literasi Digital, Perlindungan Konsumen
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024