Kreditur preferen meskipun karena sifat piutangnya diberi kedudukan istimewa oleh undang-undang sebagai kreditur yang memiliki hak untuk mendahului, namun dalam pelaksanaan Eksekusi Harta (Boedel) Pailit masih sering menghadapi kendala, salah satunya saat terjadi tumpang tindih antara Sita.kepailitan dengan adanya Sita Pidana. Permasalahan mana akan menjadi semakin kompleks ketika  penyitaan harta pailit debitur dilakukan oleh negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut TPPU) Tujuan.penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Kreditor Preferen Ketika Harta.Pailit Debitor Disita Negara Akibat TPPU menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang.Kepailitan.dan PKPU (selanjutnya disebut sebagai UUK PKPU), serta dikaitkan degan Undang-Undang  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut sebagai UU TPPU), serta apasaja hambatannya. Metode.penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah.normatif, dimana penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Pelitian ini akan dijelaskan secara deskriptif analisis.Kata Kunci : Perlindungan hukum, Kreditor, Kepailitan, PKPU, TPPU
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024