Kegiatan ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan pemberdayaan dan pendampingan. Pendekatan pemberdayaan meliputi: Pemberdayaan UKM berdasarkan prinsip Syariah dalam setiap rangkaian transaksi usaha, Pemberdayaan kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan profesional, Pemberdayaan media on-line sebagai alat promosi dalam memasarkan produk, Membentuk satu kerja sama yang baik antara pelaku UKM dan pihak lembaga keuangan. Sedangkan metode pendampingan meliputi: Pendampingan UKM dalam setiap pelaksanaan usaha, Pendampingan penguatan jaringan dalam kegiatan promosi dan pemasaran, Pendampingan dalam manajemen pengelolaan keuangan, Pendampingan kerjasama dengan lembaga keuangan maupun instansi pemerintah. Dari kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini, dapat meningkatkan kemandirian dan motivasi kewirausahaan bagi masyarakat, bertambahnya wawasan masyarakat tentang praktik usaha dengan prinsip Syariah, peningkatan iklim usaha yang baik bagi masyarakat, ketersediaan pinjaman modal usaha bagi masyarakat untuk pengembangan usaha, penerapan dan implementasi sistem syariah dalam setiap aktivitas ekonomi, serta mampu memberikan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Copyrights © 2024