Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dapat disebut sebagai instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan proses pemilihan di wilayah tersebut.Salah satu tugas yang sering dilakukan oleh pegawai KPU Kota Binjai adalah mengajukan cuti pegawai. Proses pengajuan cuti masih bersifat manual dan belum terintegrasi dengan baik secara komputerisasi, sehingga memakan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan. Selain itu, pegawai harus mengecek sisa cuti yang tersedia melalui kasubag umum dan memberikan formulir yang telah diisi kepada atasan langsung untuk disetujui. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan suatu sistem informasi yang dapat memfasilitasi pengelolaan permintaan cuti di lingkungan KPU Kota Binjai. Penerapan sistem pengajuan cuti akan menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi.Pengembangan sistem ini mengadopsi pendekatan metode Waterfall, yang melibatkan serangkaian langkah-langkah seperti analisis kebutuhan, perancangan, implementasi, pengujian, dan pemeliharaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024