Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Vol. 3 No. 2 (2021): Iqtishodiah

HUKUM BAGI HASIL MENURUT BANK SYARIAH

Felianti Dwi Wulandari (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)
Iza Hanifuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Bank syariah adalah bagian terpenting dalam mengatur keuangan khususnya untuk seorang muslim. Bank syariah sendiri telah diusulkan dan telah direncanakan pada tahun 1990, kemudian tahun 1991 Bank Syariah pertama di Indonesia terbit. Dalam mengatur keuangan, Bank Syariah juga dilindungi oleh hukum dan Undang-Undang. Hukum perbankan adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur kinerja lembaga keuangan bank yang mencakup semua aspek ditinjau dari segi esensi, dan eksistensinya serta hubungannya dengan kehidupan lain. Hukum perbankan dalam arti positif berarti hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku formal. Pengertian perbankan secara langsung tentu tidak ditemukan di dalam Al-Quran maupun sunnah. Peggunaan sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah suatu bentuk pembiayaan yang seirama dan sharus terdapat keadilan diantara kedua belah pihak, jika terdapat kerugian juga harus ditanggung secara bersama. Oleh karena itu penelitian ini digunakan untuk menjelaskan hukum bagi hasil menurut bank syariah, dimana pembagian keuntungan dan kerugian ditanggung secara bersama dan dengan konsep yang seadil-adilnya

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

iqtishodiah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

The journal is designed to provide a forum for researchers/academicians and also practitioners who are interested in knowledge and in discussing ideas, issues and challenges in the field of Islamic economic and banking. To solve the problem of the ummah and to provide the solution for the gap ...