Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena perampasan aset dalam konteks penyelidikan kasus korupsi di Indonesia, dengan fokus pada analisis hukum berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, serta UU No. 16 Tahun 2004 dan perubahannya. Menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menelaah ketentuan hukum yang terkait, interpretasi, dan implementasi perampasan aset pada tahap penyelidikan, serta mengevaluasi implikasinya dalam konteks efektivitas hukum, kemanfaatan, dan transparansi. Studi ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam proses perampasan aset, termasuk pertimbangan biaya, efisiensi, dan dampak terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perampasan aset memiliki potensi signifikan dalam mencegah kerugian negara, terdapat isu-isu kompleks terkait kemanfaatan dan efisiensi yang perlu ditangani. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik hukum dalam rangka meningkatkan efektivitas perampasan aset sebagai alat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia.
Copyrights © 2023