Stunting atau kurang gizi kronik adalah suatu bentuk lain dari kegagalan pertumbuhan yang dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh. Stunting dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat yang berat bila prevalensi stunting berada pada rentang 30-39%. Berdasarkan RISKESDAS 2013, jumlah anak stunting di Kalimantan Tengah cukup tinggi karena mencapai angka 41,04% sedangkan prevalensi anak stunting nasional sendiri di Indonesia sebesar 37,2%. Masih tingginya angka stunting di Kalimantan Tengah menjadikan pemerintah daerah setempat membuat Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2019 tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting di Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Kebijakan terkait penanggulangan stunting akan dianalisis dengan menggunakan analisis segitiga kebijakan untuk mengetahui gambaran umum kebijakan serta menganalisis kebijakan Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Deteksi Penanggulangan Stunting di Kalimantan Tengah. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat kerjasama yang baik antara pemangku kebijakan dengan masyarakat dalam upaya penanggulangan stunting di Kalimantan Tengah. Implementasi kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya penanggulangan stunting melalui Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2019 tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting di Kalimantan Tengah telah diimplementasikan dengan baik sehingga terjadi penurunan angka stunting pada tahun 2019 sebesar 32% menjadi 26,9% di tahun 2022.
Copyrights © 2024