Bahan Bakar Minyak merupakan salah satu komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan pokok dari alat transportasi pada Negara Indonesia. Bahan bakar minyak diatur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi. Dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, Pemerintah menunjuk Badan Usaha yang memiliki hak monopoli untuk melaksanakan distribusi BBM (PT Pertamina). Tidak dipungkiri peningkatan permintaan masyarakat terhadap BBM terus meningkat, beberapa orang menyadari bahwa terdapat peluang bisnis dibidang penyaluran atau pendistribusian BBM, lahirlah inovasi berupa kios Pertamini. Tujuan Penelitian dilakukan untuk melihat legalitas dari Pertamini dan Implikasi penentuan harga BBM pada Pertamini dan kaitannya dengan komitmen Pemerintah kepada masyarakat terhadap harga jual BBM. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dikatkan dengan asas dan norma. Penulis melihat bahwa hadirnya Pertamini tidak memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah dan tidak memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya (ilegal) dan Penetapan harga penjualan BBM pada pertamini yang tinggi berdampak pada pelanggaran komitmen pemerintah dan dianggap merugikan masyarakat.
Copyrights © 2024