Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024)

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo)

Prabowo Setyo Aji (Unknown)
Hartawiningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2024

Abstract

Tindak pidana korporasi pada dasarnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh direksi dan atau pegawai dari suatu korporasi, pada setiap tingkatannya yang menjalankan tugas dan fungsi serta bisa dianggap bertindak mewakili korporasi, yang dapat mengakibatkan tanggungjawab pidana. Baik kepada korporasinya maupun bersama dengan pegawainya secara pribadi dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Penilaian kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi, Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...