Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)

Menggali Akar Perilaku Sexting Remaja: Pendekatan Kriminologi dalam Konteks Media Sosial

Annisa Rahma Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 May 2024

Abstract

Rasa keingintahuan remaja terhadap suatu hal dapat membuat mereka melakukan tindakan menyimpang seperti sextig. Sexting merupakan kegiatan mengirim atau menerima gambar, video atau audio yang bersifat seksual melalui media sosial. Dalam kriminologi perilaku sexting pada remaja menjadi salah satu tindakan yang menyimpang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait fenomena sexting di kalangan remaja. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, dimana peneliti mempelajari literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal dan hasil riset terdahulu yang berkaitan dengan sexting di kalangan remaja di media sosial. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sexting menjadi fenomena umum dikalangan remaja. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan kegiatan untuk mengeksplorasi identitas dan seksualitas pada usia remaja. Terdapat berbagai alasan remaja melakukan sexting termasuk rasa ingin tahu, pengaruh teman sebaya, lingkungan dan keinginan untuk membangun hubungan antar pasangan. Media sosial memainkan peran penting dalam meningkatkan prevalensi sexting dengan menyediakan wadah anonim untuk berbagi konten seksual. Dalam Kriminologi sexting memiliki implikasi yang signifikan yang mencakup aspek hukum, sosial dan psikologis. Adanya kegiatan sexting ini dapat menimbulkan dampak serius termasuk meningkatnya risiko keterlibatan remaja dalam kegiatan viktimisasi dan masalah mental.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...