Skripsi ini membahas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 SATAP Rambah Samo. Penggunaan dana BOS di SMPN 6 SATAP Rambah Samo terdiri dari 2 komponen yaitu komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS dan yang tidak bisa dibiayai dari dana BOS dan pembukuan dana BOS yang dilakukan oleh pengurus dana BOS SMPN 6 SATAP Rambah Samo belum dilaksanakan dengan baik karena tidak dibukukan dalam buku kas umum sekolah. Untuk pelaporan pertanggungjawaban dana BOS, pengurus dana BOS SMPN 6 SATAP Rambah Samo telah melaksanakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 101 Tahun 2013. Program pelaksanaan dana BOS SMPN 6 SATAP Rambah Samo termasuk dalam kategori sedang dikarenakan masih ada yang belum pelaksanaannya dengan peraturan yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015