Salah satu permasalahan yang kerap terjadi setelah perceraian adalah permasalahan terkait harta bersama (gono-gini). Royalti atas Karya Cipta lagu/musik sebagai harta bersama dalam sebuah pekara perceraian belum begitu umum diketahui. Hal ini menyebabkan pertanyaan timbul mengenai apakah royalti dapat ditetapkan sebagai harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait pengaturan pembagian royalti atas ciptaan berupa lagu/musik dan mekanisme pembagian royalti sebagai harta bersama yang didasari pada Putusan Nomor 1622/Pdt.G.2023/PA.JB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan studi pustaka bahan-baham hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, tidak ada aturan dan perhitungan baku terkait penetapan besaran royalti yang akan diterima oleh Pencipta dan kedudukan royalti dalam kasus ini adalah royalti sebagai barang dan harta bersama yang dapat dibagi. Adanya harta bersama dalam kasus ini timbul karena perceraian yang disebabkan oleh tidak adanya pemisahan harta dalam bentuk perjanjian pra nikah. Maka, segala sesuatu yang diperoleh selama perkawinan, seperti halnya royalti atas Karya Cipta lagu/musik dikategorikan sebagai harta bersama
Copyrights © 2024