Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada peraturan perundang-undangan yang ada dan kode etik profesi yang berlaku. Namun demikian, pada praktiknya, banyak Notaris yang melakukan tindak pidana seperti membuat keterangan palsu dan kemudian keterangan palsu tersebut dituangkan didalam akta autentik yang merupakan produk dari seorang Notaris itu sendiri. Hal ini merupakan tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik. Fokus penelitian ini adalah pada unsur-unsur yang merupakan tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh Notaris, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr yang memutus kasus pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh Notaris. Berdasarkan putusan, Notaris tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dan dikenakan Pasal 264 Ayat (1) KUHP. Notaris tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selain hukuman pidana, Notaris tersebut juga dapat dikenakan sanksi lain, baik secara perdata maupun administratif.
Copyrights © 2024