Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan pada saat pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Untuk menghetahui hal tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan karakteristik peneltian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yakni sumber data sekunder yang berisi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian teknik pengumpulan data dengan cara menelaah data dari bahan-bahan pustaka yang relevan dan berhubungan dengan penghentian penuntutan, dan restorative justice. Data-data tersebut akan diolah dan dianalisis secara sistematis, objektif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, Penerapan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pelaksanaannya masih banyak masih belum seutuhnya terlaksana dengan baik, namun tetap memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi pihak yang telah bersepakat. Kedua, hambatan-hambatan pada pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terjadi pada secara internal maupun eksternal, yang mana secara internal pelaksanaan terhambat dikarenakan pemahaman penegak hukum masih belum benar-benar memahami aturan pelaksanaan penghentian penuntutan sehingga mengakibatkan ditolaknya pengajuan penghentian penuntutan. Kemudian secara eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan penghentian penuntutan diakibatkan sarana dan fasilitas yang kurang mendukung, masyarakat yang kurang memahami sistem restorative justice dan masih ada budaya masyarakat yang acuh
Copyrights © 2023