Mafia tanah dapat mengganggu ketertiban hukum dan menghambat pembangunan, karena kejahatan yang dilakukannya termasuk kasus pertanahan yang berdimensi luas yang mengakibatkan sengketa, konflik, dan perkara tanah dan ruang yang mempunyai ekonomis tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak sengketa tanah dan konflik tanah terhadap munculnya mafia tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis pendekatan socio-legal. Penelitian ini menghasilkan bahwa keberadaan kasus pertanahan yakni sengketa tanah dan konflik tanah menimbulkan kesan bahwa tanah yang diharapkan sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seakan-akan telah beralih menjadi sumber pemicu timbulnya sengketa dan konflik bagi masyarakat yang didalamnya ada kejahatan mafia tanah, dimana masyarakat itu sendiri sebagai korban. Realita jumlah dan perkembangan sengketa tanah dan konflik tanah merupakan dampak terhadap eksistensi mafia tanah.
Copyrights © 2020