Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban praktik kawin kontrak dan peran pemerintah dalam menanggulagi praktik kawin kontrak yang terjadi di Kawasan Bukit Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Perlu diketahui penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, adapun sumber data yang digunakan ialah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yakni penelitian tersebut akan diolah dengan dikelompokkan sesuai dengan masalah yang diteliti dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan, kemudian dibandingkan antara data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pendapat para ahli hukum serta dalam pengambilan kesimpulan menggunakan cara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, perlindungan hukum bagi korban kawin kontrak dapat mengajukan kepada Komnas Perempuan, Komnas Perempuan sebatas memantau bagaimana kasus tersebut ditangani untuk memastikan lembaga penyedia layanan di Pemerintah dan di masyarakat memenuhi hak-hak korban, dikarenakan komnas perempuan tidak memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan bersifat pro justicia. Kedua, peran pemerintah dalam mengatasi kawin kontrak di Cianjur Jawa Barat ialah dengan membentuk Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak, secara praktek peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan yang memaksa bagi masyarakat, karena tidak ada sanksi yang tegas.
Copyrights © 2024