Penelitian tentang kepatuhan hukum dalam pendaftaran pernikahan di Kampung Asai Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan. Metode penelitian ini mencakup pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan hukum dalam pendaftaran pernikahan di masyarakat Asai Kecil masih rendah. Mayoritas penduduk kampung tersebut hanya melakukan pernikahan sesuai dengan tradisi adat tanpa mengikuti proses pernikahan secara agama dan tanpa mencatatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kurangnya pemahaman tentang hukum pernikahan, khususnya pentingnya pencatatan pernikahan, juga menjadi faktor utama. Faktor-faktor penghambat lainnya termasuk rendahnya kesadaran hukum dan sikap apatis terhadap pendaftaran pernikahan, jarak yang jauh antara kampung dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ketidakjelasan dalam ketentuan pendaftaran pernikahan, keberlakuan yang kuat dari budaya hukum adat, kurangnya manfaat langsung yang dirasakan dari pendaftaran pernikahan, dan kurangnya sanksi bagi yang tidak mendaftarkan pernikahannya.
Copyrights © 2024