ABSTRACT Islam teaches us to share with others, to help each other, one of which is by diligently giving alms and paying zakat with the aim of purifying our wealth. In today's modern economic development there are many companies or investors investing in the capital market and money market, many of whom wish to pay zakat. The writing methodology uses descriptive analysis and the social relations theory approach proposed by Ostrander and Schervisb. The data used in this study comes from data released from related parties such as BAZNAS, the Islamic capital market/Indonesian stock exchange and also PT. HP Sekuritas as the implementer of zakat investment either stocks or bonds or others. The results of this study state that in the implementation of zakat in the Islamic Money Market and Capital Market there are investors, then securities or agents who act on behalf of investors using wakalah bil ujrah contracts. Next is the National Amil Zakat Agency (BAZNAS). The mechanism for determining zakat as a result of investment gains must pay zakat if it reaches the nisab. The nisab for zakat is the same as the nisab for zakat maal, which is 85 grams of gold at a zakat rate of 2.5% and has reached one year (haul). Currently investors can pay zakat to BAZNAS in the form of shares to BAZNAS's investor fund account. ABSTRAK Islam mengajarkan untuk berbagi dengan sesama, saling tolong menolong salahsatunya adalah dengan cara kita rajin sedekah dan menunaikan zakat dengan tujuan mensucikan harta kita . Dalam perkembangan ekonomi modern saat ini banyak sekali perusahaan atau investor yang melakukan investasi di pasar modal dan pasar uang, diantara mereka banyak pula yang berkeinginan mengeluarkan zakat. Metodologi penulisan menggunakan analisis deskriptif dan pendekatan teori relasi sosial yang dikemukakan oleh Ostrander dan Schervisb. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data yang dirilis dari pihak-pihak yang bersangkutan seperti BAZNAS, Pasar modal syariah/bursa efek indonesia dan juga PT. HP Sekuritas sebagai peaksana implementasi zakat investasi baik saham atau obligasi atau lainnya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Dalam implementasi zakat di Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah terdapat pihak investor, Kemudian pihak sekuritas atau agen yang bentindak atas nama investor dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah. Selanjutnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Mekanisme dalam menentukan zakat hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Nisab zakat sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Saat ini investor dapat menunaikan zakat ke BAZNAS dalam bentuk saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.
Copyrights © 2023