Label Halal merupakan salah satu hal yang sangat penting dicantumkan pada kemasan. label tersebut berguna untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut benar kehalalannya agar aman dikonsumsi oleh konsumen khususnya konsumen Muslim di Indonesia. Menurut Pasal 87 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pencantuman label pada kemasan pangan harus memuat keterangan mengenai halal bagi yang dipersyaratkan. Berdasarkan pasal tersebut maka diketahui bahwa label halal merupakan salah satu informasi yang dicantumkan pada kemasan. Namun faktanya hingga saat ini masih banyak produsen yang memproduksi produknya tidak mencantumkan label halal pada kemasan.
Copyrights © 2021