Salah satu kewenangan penyidik dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu mengambil sidik jari. Penggunaan teknik ini membantu penyidik dalam mengidentifikasi sidik jari sebagai petunjuk dalam menetapkan pelaku tindak pidana, terutama dalam kasus pembunuhan. Hal ini ditemukan pada laporan polisi nomor: LP/26/V/2019/SPKT/Sek Lubeg, dimana terdapat peristiwa korban meninggal dunia dengan bekas luka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik memberikan kesimpulan bahwa korban telah dibunuh. Sehingga penyidik menggunakan teknik dastilokopi guna menemukan identitas tersangka.
Copyrights © 2022