Pada Konferensi Johannesburg inilah komitmen negara terhadap kelestarian lingkungan hidup diawali dengan diundangkannya peraturan-peraturan terkait Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992.1982, dan kemudian peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana perumusan dan Pengaruh konsep Green Constitution dalam kebijakan peraturan daerah yang dilakukan sebagai wujud komitment Negara dalam menjala kelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan pendekatan hukum empiris, yang secara khusus mengkaji dan membahas objek penelitian dengan fokus pada aspek hukum. Sedangkan pendekatan hukum empiris dilakukan dengan melihat realitas yang ada di lapangan. Objek penelitian topik ini adalah norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap lingkungan hidup diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan di tingkat nasional dan daerah. Penerapan prinsip Konstitusi Hijau dalam peraturan daerah membantu memastikan pembangunan berkelanjutan yang tidak merugikan lingkungan, dengan contoh-contoh nyata dari berbagai daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan pro-lingkungan. Kesimpulan yaitu prinsip Konstitusi hijau dapat di terapkan pada masyarakat Daerah guna pencegahan dan mengatasi permasalahan lingkungan hidupnya. Menerapkan konsep, ciri dan nilai Konstitusi Hijau diharapkan dapat mendorong tercipta pemerintahan daerah yang ekologis, arti pemerintahan ekologis adalah pemerintahan yang mendasarkan aturan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan dengan lingkungan hidup (greenprinciple), pembangunan yang didasari prinsip hijau menjadikan komitmen bersama terhadap lingkungan hidup sebagai suatu kegiatan yang memajukan pembangunan tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.
Copyrights © 2024