Akad rahn pada Pegadaian Syariah merupakan salah satu alat yang digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia untuk menjalankan perusahaan; fleksibilitas bentuk kontrak memungkinkan berbagai barang. Analisis fikih dilakukan dengan mempertimbangkan salah satu kaidah ushul fikih yang menyatakan bahwa secara teori semua transaksi diperbolehkan kecuali ada sebab yang jelas yang menghalanginya. Ini membantu untuk menghindari penggunaan hal-hal yang dilarang. Meskipun teori syariah sejalan dengan empat komponen fundamental akad rahn marhun, marhun bih, shighah, dan 'aqidaini, masih ada sejumlah pertanyaan yang perlu dipecahkan untuk menjamin bahwa teori tersebut diterapkan dengan baik. Soal pemanfaatan barang gadai dan rahin Apalagi, Murtahin tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2024