Di dalam penelitian ini ingin memberikan informasi tentang tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanggulangan penipuan investasi yang sering merugikan masyarakan/konsumenya. Beberapa kasusu penipuan tidak dapat diindentifikasi dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan, tindakan dilakukan setelah lembaga investasi tersebut terbukti melakukan penipuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dikuatkan dengan data primer mengenaikasus investasi. Hasil dari penelitian menunjukan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan hanya dalam bentuk tindakan pembekuan administratif setelah terjadinya kasus penipuan dan tidak dapat dimintakan kerugian materil karena investasi adalah masuk wilayah privat kontraktan sehingga belum dilakukan secara optimal. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan bentukpencegahan, dapat dilakukan dengan layanan informasi, edukasi, dan adanya semacam intelegen yang aktif mencari informasi penipuan informasi penipuan investasi masal pada babak awal (up liner).
Copyrights © 2023