JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 10 No. 2 (2023): Hukum dan Keadilan

PERTANGGUNGJAWABAN OTORITAS JASA KEUANAGAN DALAM PENANGGULANGAN PENIPUAN IVESTASI

HERLINA, HERLINA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2023

Abstract

Di dalam penelitian ini ingin memberikan informasi tentang tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanggulangan penipuan investasi yang sering merugikan masyarakan/konsumenya. Beberapa kasusu penipuan tidak dapat diindentifikasi dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan, tindakan dilakukan setelah lembaga investasi tersebut terbukti melakukan penipuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dikuatkan dengan data primer mengenaikasus investasi. Hasil dari penelitian menunjukan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan hanya dalam bentuk tindakan pembekuan administratif setelah terjadinya kasus penipuan dan tidak dapat dimintakan kerugian materil karena investasi adalah masuk wilayah privat kontraktan sehingga belum dilakukan secara optimal. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan bentukpencegahan, dapat dilakukan dengan layanan informasi, edukasi, dan adanya semacam intelegen yang aktif mencari informasi penipuan informasi penipuan investasi masal pada babak awal (up liner).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...