JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 11 No. 1 (2024): Hukum dan Keadilan

P Pemberlakuan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Dengan Hukum Pidana Malaysia Studi Perbandingan: Asas legalitas Hukum Pidana

Burhanudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Perbedaan dalam asas legalitas antara sistem hukum pidana Indonesia dan Malaysia menjadi subjek penelitian yang menarik karena mencerminkan perbedaan dalam pendekatan penegakan hukum dan keadilan di kedua negara. Indonesia, dengan pendekatan civil law-nya, menekankan kejelasan dan kepastian hukum melalui regulasi yang ketat, sedangkan Malaysia, dengan pengaruh common law-nya, memberikan ruang lebih besar bagi pengadilan untuk menginterpretasi undang-undang. Meskipun keduanya mengakui konsep "nulla poena sine lege" (tidak ada hukuman tanpa undang-undang), implementasi dan penerapan asas legalitas menghadapi tantangan berbeda di masing-masing negara. Penelitian ini mengeksplorasi perbedaan-perbedaan kunci dalam asas legalitas antara Indonesia dan Malaysia serta implikasinya terhadap sistem peradilan dan perlindungan hak asasi manusia di kedua negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...