JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 11 No. 1 (2024): Hukum dan Keadilan

KAJIAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH OMNIBUS LAW: Omnibus Law

Yulianto, Hery (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2024

Abstract

Peraturan daerah disusun untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Perubahan kebijakan level nasional mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaikan perda. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang besar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.Perda-perda sebelum era UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak sesuai dengan politik hukum dan politik desentralisasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tidak maksimal. Perda-perda yang tidak efektif berdampak pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hasil analisis secara yuridis normatif.menyimpulkan kelemahan perda dikarenakan aspek pembuatan kajian akademis yang lemah. Sehingga untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu digagas pembentukan perda omnibus law.Materi muatan yang diatur dapat mengacu pada RPJMD atau melakukan perumpunan urusan pemerintahan yang sejenis dalam satu perda.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...