Solusi
Vol 22 No 1 (2024): SOLUSI

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/2023/PN Gdt)




Article Info

Publish Date
01 Jan 2024

Abstract

Riset ini mengeksplorasi Penganiayaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh, diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Adanya berbagai macam penganiayaan seperti biasa, ringan, berencana, berat, berat berencana, dan yang melibatkan ahli berkualifikasi tertentu memberatkan. Fokus riset adalah memahami faktor-faktor yang mendorong pelaku menganiyaya seseorang yang mengakibatkan luka berat, serta menganalisis pertanggungjawaban pelaku. Dengan menggunakan metode riset yakni yuridis yang merupakan gabungan dari empiris dan normative serta digunakannya data primer beserta data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan dengan analisis yuridis. Kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwasanya terjadinya tindak pidana suatu kegiatan yakni menganiyaya seseorang yang berimplikasi pada luka berat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam konteks ini, setiap pelaku tindak pidana bertanggungjawab atas perbuatannya, seiring dengan frekuensi dari masyaralat yang melanggar berbagai jenis hukum atau norma yang ada di sekitar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

solusi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...