ABSTRACT The purpose of this study was to find out how to solve problematic financing in mortgage financing in Islamic banking and a sample of places in this study was taken at Bank Sumut Syariah JL. Work. This research is a type of field research using descriptive qualitative research methods to complete the data. The collection of research data was carried out by interviews and documentation. The results of this study show that Bank Sumut Syariah in resolving problematic financing by using murabahah contracts in mortgage financing, when there is problematic financing, the bank will auction collateral (guarantees) to return bank capital. Keywords: Problem Financing Settlement, KPR Products, Bank Sumut Syariah ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan KPR di perbankan syariah dan diambil sampel tempat dalam penelitian ini di Bank Sumut Syariah JL.Karya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriftif guna melengkapi data. Pengumpulan data penilitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menujukan bahwa bahwa Bank Sumut Syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan akad murabahah dalam pembiyaan KPR, ketika terjadi pembiayaan bermasalah maka pihak bank akan melakuakan lelang terhadap agunan (jaminan) untuk mengembalikan modal bank. Kata kunci: Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Produk KPR, Bank Sumut Syariah
Copyrights © 2024