Fenomena pernikahan dini, nikah sirri, dan kawin kontrak memiliki dampak negatif, seperti pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan dalam rumah tangga, pengabaian kesehatan reproduksi, dan risiko penyebaran penyakit menular seksual. Untuk mengatasinya, diperlukan pengembangan program-program sosial berdasarkan data empiris dan teori yang mencakup pendidikan, pemberdayaan perempuan, penegakan hukum, kesehatan reproduksi, dan dukungan psikososial. Fenomena ini juga berdampak negatif terutama pada anak-anak yang terlibat dalam pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus, termasuk wawancara mendalam dan observasi partisipan, dengan menggunakan teori sosiologi dan psikologi sebagai kerangka kerja analisis. Validitas dan reliabilitas penelitian dijamin melalui triangulasi data dan teknik member checking, dengan tujuan melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan individu serta mengatasi fenomena tersebut.
Copyrights © 2024