JURNAL ISTINBATH
Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013

KEPEMILIKAN HARTA BAGI PEREMPUAN: STUDI PERSPEKTIF ULAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA

A Jamil, A Jamil ( STAIN Jurai Siwo Metro)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2013

Abstract

Abstrak Dalam Islam pada prinsipnya tidak ada penyatuan harta dalam keluarga, antara suami isteri masing-masing mempunyai hak memiliki, mengelola dan menggunakan harta miliknya secara bebas dan mandiri. Saat terjadi perselisihan, maka menjadi penting untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa hak kepemilikan dalam keluarga menurut para ulama dan pemikiran siapa yang lebih tepat dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan.Melalui pendekatan kualilatif data hasil kajian kitab-kitab fiqih dideskripsikan dan dianalisis dengan memperhatikan situasi dan kondisi sosial keagamaan pada saat dan di mana pemikiran tersebut dilahirkan. Data yang akan dihimpun berupa konsep atau pemikiran para ulama berkaitan dengan penyelesaian sengketa harta dalam keluarga. sumber datanya adalah dokumentasi dari karya-karya fuqaha yang dideskripsikan secara kritis. Hasil penelitian dari beragam pemikiran mengenai penyelesaian sengketa hak kepemilikan antara suami isteri, pemikiran Syâfi’î lebih rasional dan realistis sejalan dengan hak-hak perempuan yang sama dengan hakhak laki-laki, termasuk hak kepemilikan, terutama dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja dalam berbagai profesi sehingga sangat memungkin laki-laki memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh perempuan dan sama dengan perempuan yang profesinya sebagai pengusaha, politisi, pengacara bisa memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh laki-laki. Kata kunci : Harta Bersama, Sengketa, Hak Kepemilikan Abstract In Islam in principle there is no unification of property within the family, between the husband and wife each have the right to have, managing and using his possessions freely and independently. In the event of a dispute, then it becomes important to know how dispute resolution rights ownership in the family according to the scholars and thought who is more appropriate in the context of the present and to the Indonesiaan. Through kualilatif approach to the results of the study data books of Fiqh is described and analyzed by observing the situation and religious social conditions at the time and where the idea was born. Data will be compiled in the form of concepts or thoughts of the scholars associated with the resolution of disputes within the family treasures. the source of data is the documentation of the works has been described critically fuqaha. Research results from a variety of thoughts on proprietary rights dispute resolution between husband and wife, thinking Syâfiî more rational and realistic in line with womens rights equal to the rights of men, including property rights, especially in the context of the present and to  Indonesiaan, where men and women are equally working in various professions so it is possible the man had the goods that typically owned by women and women who are equal to his profession as an entrepreneur, politicians, attorneys can have items which are usually owned by men.Keywords : Shared Property, Disputes, Property Rights

Copyrights © 2013