Abstrak Dalam mengarungi behtera rumah tangga siapapun pasti menginginkan terbentuknya kelaurga yang harmonis dan bahagia yang dalam Islam dikenal dengan sakinah, mawadah dan rahmah. Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa seorang suami dan isteri selaku manusia biasa yang berbeda jenis, watak, karakter dan keinginan tentunya tidak terlepas dari adanya kesalahan, kesalahpahaman, percekcokan bahkan perselisihan. Problem ini tiak dapat dihindari dalam setiap keluarga. Sedikit banyak setiap keluarga pasti pernah dan sedang merasakannya. Cukup banyak faktor yang menyebabkan terjadinya ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Dan setiap keluarga faktor yang dihadapai juga berbeda-beda. Di antaranya, seperti latar belakang pendidikan, ekonomi keluarga, faktor biologis salah satu pihak, bahkan faktor politikpun bisa juga menjadi pemicu tidak seimbangnya perjalanan sebuah keluarga, dan lain sebagainya. Kesalahpahaman dan perselisihan yang kecil, mungkin bisa dinetralisir dengan rasa saling mempercayai, saling transparan, saling memahami dan saling perhatian antara suami isteri. Namun tidak sedikit juga karena kesalahpahaman itu membersar akhirnya harus memilih jalan terbaik dengan perceraian.Kata kunci : Hukum, Perceraian, Fiqh Konvensional, UU Kontemporer, HAM, CEDAWAbstract In wading through household behtera anyone would want the formation of a harmonious and happy family that in Islam known as sakinah, mawadah and nurses. But it cannot be denied that a husband and wife as a different kind of man, character, character and desire of course inseparable from any mistakes, misunderstandings, even bickering disagreements. This Problem can not be avoided in every family. More or less every family must have been and are feeling it. Quite a lot of factors that cause the occurrence of harmonisan in the household. And every family of the dihadapai factors also vary. Among other things, such as educational background, family economics, biological factors one of the parties, even politikpun factors can also be a trigger does not share a family trip, and others. Misunderstanding and disagreement is small, it may be neutralized with a sense of mutual trust, mutual transparency, mutual understanding and mutual attention between husband and wife. But not least also due to the misconception that membersar finally had to choose the best way to divorce. Keywords: Law, Divorce, Conventional Fiqh, Contemporary LAW, Human Rights, CEDAW
Copyrights © 2013