Bandung Conference Series : Islamic Family Law
Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law

Analisis Sertifikasi Wakaf Masjid Nurul Iman Kelurahan Cipageran Menurut Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Maqasid Asy-Syari’ah

Mutiara Siti Safira (Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
M. Abdurrahman (Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Siska Lis Sulistiani (Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2024

Abstract

Abstract. Registration of waqf deeds is governed by Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006 concerning Implementation. However, many waqf lands lack complete certificates, hindering their utilization and development, especially those with buildings. This issue was noted in the waqf land of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village, North Cimahi City.To address this, two research problems were formulated: 1. Analyzing the Implementation of Waqf Certification of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village. 2. Analyzing the Waqf Certification of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Maqasid Asy-Syariah.The research aims to determine the analysis of the waqf certification of Masjid Nurul Iman in Cipageran Village according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Maqasid Asy-Syariah. This study employs a qualitative descriptive method with a normative juridical approach, collecting field data (Field Research) and literature data through interviews and literature review.Legal sources such as the Quran, Hadith, Legislation, articles, journals, relevant books, and official documents related to waqf are consulted. The research concludes that while the implementation of Waqf assets of Nurul Iman Mosque, Cipageran Village, aligns with Maqasid Asy-Shari'ah, it does not fully comply with Waqf Law as the asset is not registered according to Article 17 of Law No. 41 of 2004 on Waqf. Additionally, the waqf vow was conducted verbally without proper procedures, leading to uncertainty and lack of legal protection. Abstrak. Pendaftaran akta wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Implementasinya. Namun, banyak tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat lengkap, menghambat pemanfaatan dan pengembangannya, terutama yang memiliki bangunan. Masalah ini terjadi di tanah wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran, Kota Cimahi Utara.Dua masalah penelitian dirumuskan: 1. Menganalisis Implementasi Sertifikasi Wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran. 2. Menganalisis Sertifikasi Wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Maqasid Asy-Syariah. Penelitian bertujuan untuk menentukan analisis sertifikasi wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Cipageran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Maqasid Asy-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, mengumpulkan data lapangan dan data literatur melalui wawancara dan tinjauan literatur.Sumber-sumber hukum seperti Alquran, Hadis, Peraturan Perundang-undangan, artikel, jurnal, buku-buku yang relevan, dan dokumen resmi terkait wakaf dijadikan acuan. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi aset wakaf Masjid Nurul Iman, Desa Cipageran, sesuai dengan Maqasid Asy-Syariah, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Wakaf karena aset tidak terdaftar sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, sumpah wakaf dilakukan secara lisan tanpa prosedur yang tepat, menyebabkan ketidakpastian dan kurangnya perlindungan hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSIFL

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Bandung Conference Series Islamic Family Law (BCSIFL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sebagai berikut, Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih Munakahat, Habaib ...