Ketentuan pidana atau system pemidanaan perbankan merupakan bagian khusus (subsistem) dari keseluruhan system pemidanaan. Ini bearti system pemidanaan perbankan harus terintegrasi dalam (konsisten dengan) aturan umum (general rules). Perlu dilakukannya perbaikan/perubahan system pemidanaan dalam perundang-undangan di bidang perbankan, antara lain : Kulifikasi tindak pidana; subjek tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi; jenis sanksi dan perumusan sanksi; jumlah/lamanya pidana; perbandingan bobot (minimal/maksimal) penjara dengan denda harus konsisten. Sementara belum dilakukan perubahan perundang-undangan maka praktek penegakkan hokum seyogianya berupaya mengisi kekurangan/kelemahan yang ada dengan melakukan inovasi dan kontruksi hokum berdasarkan logika hokum, teori dan doktrin-doktrin ilmu hokum, pendapat para ahli. Key words : system pemidanaan, kualifikasi tindak pidana,subjek tindak pidana, pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2004