Abstrak: Perdagangan manusia adalah problem internasional. Bentuknya telah bertrans-formasi, dari perdagangan manusia untuk tujuan ketenagakerjaan, pekerja seksual dan organ tubuh hingga pengantin pesanan atau kawin pesanan. Indonesia yang menjadi salah satu negara pengirim dalam kasus trafficking, sampai saat ini belum bias menyelesaikan persoalannya meski telah dilakukan penegakan hokum baik secara nasional maupun dengan adanya perjanjian antar negara dalam pembe-rantasan perdagangan manusia. Kawin pesanan marak terjadi di Nunukan dengan Taiwan sebagai negara tujuan. Saat ini Indonesia dan Taiwan yang menjadi negara telah menyepakati perjanjian kerjasama penyelesaian konflik sebagai salah satu solusinya. Kata kunci: perdagangan manusia, woman trafficking, kawin pesanan.
Copyrights © 2014