Abstrak:Â Pemilihan anggota legislatif tahun 2014 diiringi dengan potensi permasalahan bidang hukum. Bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu legislatif atau DPR RI, DPRD, dan DPD (dalam tulisan ini disingkat menjadi pemilu legislatif) secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Tindak pidana pemilu baru diperkenalkan oleh Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana dan diancam dengan sanksi pidana. Adapun tindak pidana pemilu memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum yang tertuang dalam KUHP. Penelitian ini akan mengkaji ciri khusus atau karakteristik tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.Kata Kunci : tindak pidana pemilu
Copyrights © 2014