Dalam suatu negara yang merdeka dan berdaulat pastilah memiliki konstitusi yang mengatur tentang aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang menjadi pijakan dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi tersebut pastilah mengatur tentang sistem administrasi dari berjalannya suatu pemerintahan. Indonesia yang adalah negara kesatuan yang memiliki sistem pemerintahan bersifat desentralisasi, yang memberikan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mandiri dalam mengelola kehidupan daerah tersebut. Hal inilah yang membuat banyak daerah yang berbondong-bondong untuk memekarkan daerahnya menjadi Daerah Otonomi Baru. Pemerintah pusat dalam kurun waktu 4 (empat) tahun telah menerima pemekaran 4 (empat) propinsi baru di Papua. Dalam kurun waktu yang singkat tersebut, Papua yang pada tahun 2019 hanya memiliki 2 provinsi saja yakni provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, namun sekarang si tahun 2023 Papua telah memiliki 7 (tujuh) provinsi, artinya telah ada 4 (empat) provinsi baru yang memekarkan diri dalam kurun waktu 4 (empat) tahun saja.
Copyrights © 2023