Abstrak:Â Peradilan restoratif tidak saja berdimensi tunggal pengendalian pelaku melainkan berdimensi tiga yaitu korban, pelaku dan masyarakat, sementara kepentingan negara diwakili oleh peran dari lembaga peradilannya sendiri. Banyak perkara pidana stigma akibat penjatuhan pidana pada dasarnya dapat dihapus melalui tindakan restoratif, karena selain kompensasi dan restitusi, restorasi dan rekonsiliasi memegang peranan penting menyembuhkan luka sosial akibat kejahatan. Penegakan hukum yang berdasarkan undang-undang akan memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab. Semua itu akan terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem.Keywords : peradilan pidana, peradilan restoratif
Copyrights © 2015